SOLO – INFODESANEWS, Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto menerangkan bahwa Lurah Gajahan yang dibebas tugaskan sempat menolak untuk teken surat iuran zakat pungli.
Dugaan pungli dengan kemasan iuran zakat itu pertama kali mencuat pada Kamis (29/4) dari laporan warga. Adanya termuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kecamatan setempat untuk memanggil sejumlah pihak termasuk lurah dan linmas setempat.
“Kami sudah memanggil pak lurah dan linmas. Awalnya memang dari linmas sendiri untuk menyejahterakan linmas-linmas. Sepengetahuan saya ini diinisiasi oleh pak linmasnya sendiri,” jelas Camat Pasar Kliwon, Rabu (5/5) siang.
Dalam proses konfirmasi itu, lurah terkait sempat menyatakan penolakannya untuk membubuhkan tanda tangan hingga dua kali. Sampai akhirnya menyetujui surat iuran itu.
“Pak Lurah sudah menolak dua kali untuk tidak tanda tangan. Mungkin karena alasannya untuk kesejahteraan linmas akhirnya diberi tanda tangan. Selama dua tahun menjabat, sebetulnya lurah ini tidak pernah melakukan pelanggaran dan sesuai aturan,” kata dia.
Kendati demikian, pelanggran itu tetap memunculkan konsekuensi pemberhentian lurah dari jabatan tersebut. Sementara sang linmas mendapat peringatan tertulis dari kecamatan.
“Sesuai intruksi lurah terkait dibebas tugaskan. Kalau linmasnya karena bukan ASN (tenaga kontrak) lain mekanismenya, linmas diberi peringatan tertulis,” tegas Camat Pasar Kliwon. (ves/her)