LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Menindaklanjuti surat edaran Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dengan Nomor 421/0995/IV. 02/Tentang pencegahan penyebaran Coronavirus (Covid-19) pada satuan pendidikan,
Camat Kecamatan Candipuro. Wasidi. SE, menegaskan terkait surat edaran tersebut berlaku bagi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah sekolah mulai Pendidikan Usia Dini (PAUD) hingga SMP swasta maupun Negeri
di seluruh wilayah Lampung Selatan.
Dikatakan terkait menindak lanjuti Surat edaran bapak Presiden dan edaran bapak Bupati itu untuk anak sekolah di libur kan semua.
“Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh kepala desa khususnya Kepala Desa di Kecamatan Candipuro, agar dapat memberikan suasana yang kondusif, jangan sampai menimbulkan keresahan bagi masyarakat terkait dampak Covid-19 yang saat ini sedang menjadi perhatian di setiap Negara tak terkecuali negara kita Indonesia.” kata dia dalam sambutannya saat mensosialisasikan terkait surat edaran tersebut.
Acara yang di hadiri Kapolsek Candipuro AKP Defrison, Danramil 421-07/Sdm Kapten Kav Suyanto dan seluruh kepala desa Se-Kecamatan Candipuro itu di pusatkan di Aula Kantor Kecamatan setempat. Senin (16 /3 /2020)
Dalam kesempatan tersebut Wasidi juga memerintahkan kepada pihak kesehatan dalam hal ini Puskesmas Candipuro agar menyiapkan Posko Kesehatan. Karena ini merupakan bencana, non Alam,
Selain Puskesmas juga linik klinik yang ada di wilayah Kecamatan Candipuro agar menyiapkan Ruang isolasi guna mencegah terjadinya hal hal yang tidak kita inginkan.
“Oleh karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Candipuro untuk tetap jaga kesehatan dengan cara pola hidup sehat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Saya juga menghimbau kapa seluruh Kepala Desa agar dapat memberikan arahan kemasyarakat di masing-masing desa untuk tidak panik serta terus menjaga kesehatan serta tidak gampang percaya dengan informasi terkait Covid-19 yang bukan dari sumber yang dapat dipercaya. “kata Wasidi di ujung sambutanya. (B)