LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, Beny Erawanto dilantik sebagai Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa Rawa Selapan menggantikan Dwi Sujarwo yang habis masa jabatannya sebagai Plt Kepala Desa setempat.
Pelantikan dilakukan Berdasarkan SK Bupati Lampung Selatan Nomor: B/299/IV.13/HK/2023. Tanggal 13 Maret 2023, tentang Pemberhentian Plt Kepala Desa dan Pengangkatan penjabat Kepala Desa
Pelantikan dan sumpah jabatan Beny Erawanto oleh Camat Candipuro Achmad Sholatan Nurochman disaksikan tokoh masyarakat dan sejumlah Kepala Desa itu dipusatkan di Aula Desa setempat, Selasa (21/3/2023)
Dalam sambutannya, Camat Candipuro Ahmad Sholatan Nurochman menyampaikan bahwa Penjabat Sementara kepala desa mempunyai tugas pokok, fungsi dan wewenang sama dengan Kepala Desa.
“Penjabat kepala Desa sesungguhnya ini bukan sebuah pekerjaan yang ringan yang telah diamanatkan oleh Bupati, bagi kepala Desa yang baru dilantik harus mampu menjawab semua tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri diatas kepentingan semua masyarakat Desa, untuk membangun serta memajukan Desa dan warganya,” terang Mantan KA UPT Puskesmas Candipuro itu dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut Achmad Sholatan Nurochman juga mengucapkan. Selamat kepada Bapak Beny atas amanah dan tugas tambahannya sebagai Penjabat Kepala Desa Rawa Selapan, semoga amanah. Dan untuk Sdr. Dwi Sujarwo.
“Atas nama pemerintah Kecamatan dan kabupaten Lampung Selatan, saya ucapkan terima kasih atas tugas dan tanggung jawabnya dalam waktu kurang lebih 1 tahun jabatan sebagai Plt kepala desa,” ungkapnya. (Bambang)