Cabuli Tetangganya,Warga Serdang Diamankan Polsek Tanjung Bintang

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bs (18) warga Serdang Kecamatan Tanjung Bintang diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polsek Tanjung Bintang, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 00.30 wib.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi infodesanews.com, Bs diamankan akibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang sedang beristirahat.

“Pelaku melancarkan aksi tidak senonohnya pada saat korban
sedang berbaring tidur-tiduran, tiba-tiba pelaku yang wajahnya ditutupi menggunakan penutup wajah menghampiri dan membangunkan korban dan mengancam akan membunuh jika berteriak sembari menyingkap daster yang digunakan korban,”kata Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023)

BACA SELENGKAPNYA :  Nanang Pantau Tempat Wisata Dan Himbau Masyarakat Urungkan Niat

Dijelaskan peristiwa yang dialami korban pada Senin (20/11/2023) di rumah korban sekitar pukul 00.30 wib.

BACA SELENGKAPNYA :  Forkompimda Pati Gelar Peringatan HAORNAS Ke XXXIV

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan kekerasan melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”pungkasnya. (Red)

banner 728x90