LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS -+ Ud alias Bewok (42) Warga Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung, diciduk Jajaran Polsek setempat di kediamannya,Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 21.00 wib
seorang petani di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) karena perbuatan bejatnya mencabuli anak kandungnya selam 5 tahun. Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 21.00 wib.
Tersangka yang merupakan seorang petani itu diamankan akibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yisriandi Yusrin dalam hal ini diwakili Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan tersangka diamankan di kediaman pada Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 21.00 wib.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dan kami tindaklanjuti hingga malakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka kami aman di rumahnya di Kecamatan Merbau Mataram,”kata dia.
Dalam keterangannya Benny mengatakan tersangka melakukan nafsu bejatnya, terhadap anak kandungnya sendiri itu sejak tahun 2014 hingga 2023 sebanyak 5 kali.
“Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa malakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu sebanyak 5 kali sajak 2014 hinga 2023.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kami amankan di Mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” pungkas Iptu Benny Ariawan dalam keterangannya. (Red)