LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan, mempermudah masyarakat dengan memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Desa.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Jonifer Yolanda dalam hal ini yang diwakili Bripka Sucipto, mengatakan pelayanan perpanjangan SIM keliling tersebut masuk dalam program ‘SIM Keliling Masuk Desa’ dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat melakukan perpanjagan SIM.
“Kami datang ke Desa Desa, hadirnya layanan SIM keliling ini, bermaksud untuk memudahkan akses masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, khususnya SIM C dan A yang masa berlaku SIM nya akan habis,” kata dia pada infodesanews.com, Rabu (11/1/2023)
Dia menjelaskan, program SIM Keliling Masuk Desa tersebut, merupakan salah satu program Satlantas Polres Lampung Selatan, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
“Program ini akan dilakukan secara berkala, kali ini difokuskan di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, untuk melayani masyarakat yang jauh dari Mapolres. Bagi masyarakat dekat dengan Mapolres bisa melakukan perpanjangan SIM disana,”terangnya.
Sodikun ( 51) Warga Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, mengaku senang senang adanya pelayanan perpanjangan SIM di Desa.
“Sebagai warga masyarakat, saya merasa terbantu dengan adanya layanan SIM Keliling ini. Pertama, kami tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi. Kedua, kami tidak perlu mengantre lama, karena layanannya cepat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa setempat Sumari mengapresiasi adanya program layanan SIM keliling Desa.
“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi program layanan SIM keliling Desa ini, karena sangat membantu masyarakat, dari sisi waktu dan biaya.”katanya. (Bambang)