Burhanuddin Mohon ke Polisi Segera Serahkan Nurhayati ke Kejaksaan, Ini Kasusnya1 Maret 2022

NASIONAL88 Dilihat

JAKARTA, INFODESANEWS | Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera meminta penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

“Mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21,” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Leonard mengatakan, perintah tersebut dalam rangka penuntasan polemik kasus Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” kata Leonard.

Kabareskrim Polri mengaku telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka menangani polemik penetapan tersangka Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Tadi malam saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati. Sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU, oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon.

Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim,” tutur Agus kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Akan Dibuatkan Surat Penghentian Penyidikan

Menurut Agus, nantinya akan dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SKPP berdasarkan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P21 atas Nurhayati.

“Hasil pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau SKPP,” jelas dia.

Agus menyatakan, apabila hasil koordinasi tersebut telah rampung maka pihaknya akan menghentikan pelimpahan Tahap II Nurhayati dan melakukan pendampingan sampai dengan diterbitkannya SKPP.

“Perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan (lingkungan Kejari Cirebon). Itu yang saya dapatkan informasi saat bertemu beliau-beliau (Jampidum dan Jampidsus),” Agus menandaskan