LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD setempat secara virtual, Rabu (9/6) /2021).
Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Ia Disampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan.
Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH, MH, memimpin rapat paripurna tersebut dengan Wakil Ketua DPRD yakni, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, dari gedung DPRD setempat.
Dari pantauan Diskominfo Lamsel, rapat paripurna tersebut dihadiri 39 anggota dewan dari jumlah 50 orang anggota DPRD yang ada. Detailnya, hadir secara fisik sebanyak 23 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 16 orang, sakit 1 orang dan izin 14 orang.
“Saat ini telah hadir 39 orang anggota dewan yang baik. Dengan demikian rapat paripurna telah terpenuhi. Dengan mengucapkan bismillahirohmanirrohim , rapat paripurna masa sidang kedua sidang kesebelas sidang 2021 secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu tiga kali.
Setelah dibuka, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020.
Diawal penyampaiannya, Nanang mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh anggota dewan sehingga Kabupaten Lampung Selatan dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020,” ujar Nanang.
Selanjutnya, dalam rapat paripurna itu, Nanang menambahkan kerangka perhitungan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2020.
Dimana dalam laporannya Nanang mengungkapkan, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp.2.109.846.497.548,22 dan Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp.296.856.316.675,37.
“Jadi jumlah realisasi Pendapatan Daerah dan realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp.2.406.702.814.223,59,” kata Nanang.
Nanang melanjutkan, Belanja Daerah sebesar Rp.2.228.113.954.222,85 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.18.120.841.800. Sehingga jumlah realisasi Belanja Daerah dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.2.246.234.796.022,85.
“Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.160.468.018.200,74,” terang Nanang.
Diakhir penyampainnya, Nanang berharap Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh para anggota dewan yang baik. Dan pada akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas semua yang telah membantu dan berperan aktif dalam pelaksanaannya penyelenggaraan pembangunan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang baik, kiranya jalinan kerjasama yang telah terbina selama ini terus tingkatkan kita dimasa yang akan datang,” ujar Nanang.
Setelah itu, sidang paripurna tersebut dilanjutkan dengan menyampaikan pandangan umum dari Delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan. Kemudian dilanjutkan atau jawaban Bupati Lampung Selatan atas pandangan umum seluruh fraksi.
“Maka sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Banmus DPRD, bahwa Raperda tentang Peratnggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut akan segera dilakukan pembahasan ditingkat Badan Anggaran DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah dan Tim TAPD dari tanggal 10,11, dan 16 Juni 2021,” kata Hendry Rosyadi . (Az/kmf)