Buntut Guru SMP di Solo Jadi Istri Simpanan, Sekarang Menjadi Staf dan Dilarang Mengajar

banner 728x90

SOLO – INFODESANEWS, Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berstatus PNS di Pemkot Solo dicopot dari jabatannya karena menjalin hubungan dengan suami orang hingga menjadi istri kedua. Selain dicopot dari jabatan, wanita tersebut juga tidak diperbolehkan mengajar hingga ditempatkan menjadi staf. “Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun turut angkat bicara hingga memberi peringatan keras bagi kepada seluruh ASN. Nur mengatakan, sanksi pencopotan tersebut diberikan dalam sidang terakhir di Balai Kota Solo, pada Rabu (28/4/2021).

Kasus ini sebetulnya sudah diproses sejak tahun lalu, namun baru tuntas sekarang. “Sidang ini kan terakhir. Tadi sudah penyerahan SK-nya,” kata Nur. Dalam sidang ditegaskan bahwa tindakan guru di salah satu SMP di Solo itu termasuk pelanggaran umum berat.

BACA SELENGKAPNYA :  Melalui Manasik Haji Kita Tanamkan Pemahaman Rukun Islam Ke 5 Sejak Dini

“Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat,” kata Nur.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan sanksi berat ini diberikan untuk memperingatankan ASN lain agar tidak melakukan hal serupa. “Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Nanti akan kita tindak tegas, makanya akan tindak keras. Ini peringatan bagi ASN jangan seperti itu,” kata Gibran.

Dia juga meminta ASN bekerja secara profesional. “Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy jangan sampai ditiru yang lain,” terang dia.

BACA SELENGKAPNYA :  Gedung FKIP UNS Terbakar, Peserta Ujian PPG Berhamburan Keluar

Sementara iti, Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo Siti Handayani mengatakan, selain menjadi istri kedua, sejumlah tindakan bisa dianggap sebagai pelanggaran berat. Pelanggaran berat ASN itu misalnya penyalahgunaan wewenang, melakukan pernikahan siri dan membolos dalam waktu yang lama.

“Penyalahgunaan wewenang itu misalnya saya sebagai seorang kabid melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Itu hukumannya berat pembebasan dari jabatan,” kata dia.

Tahun 2020 pernah pula dilakukan pemecatan karena ASN membolos hingga 46 hari. “Hukumannya sampai ke pembebasan dari jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari,” ungkap dia. (Stay/Her)

banner 728x90