LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kerusakan otak akibat pornografi jauh lebih berbahaya. Jika dampak narkotika dan zat adiktif dapat merusak 3 bagian otak, maka pecandu pornografi yang sudah melakukan hubungan seks dengan anak-anak mengalami kerusakan otak di 5 bagian.
Dampak buruk pornografi lainnya lanjut dapat merusak konsep diri, tata nilai dan etika, mengubah sikap dan persepsi bahwa pasangannya (dan bahkan anak-anak) hanya objek seks belaka, dan meningkatkan eksplorasi seks remaja kedalam perilaku seks bebas.
Kemudian dampak buruk pornografi juga menyebabkan perilaku seks beresiko yang dapat menyebabkan penyakit menular, kesehatan organ reproduksi dan aborsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto dari ruang video conference, rumah dinas Bupati Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting saat menjadi narasumber di acara seminar dalam jaringan (webinar) Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Sumatera II yang diadakan SiberKreasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI secara virtual dengan tema “Literasi Digital Dalam Meningkatkan Wawasan Kebangsaan”. Kmis (5/8/2021)
Lebih lanjut disampaikan, pada bulan Juni 2018 Kementerian Kesehatan, telah melakukan skrining adiksi pornografi di kalangan SMP dan SMA. Dari 1.314 responden yang dijadikan sasaran, hasilnya 1,7 persen tidak terpapar pornografi, dan 98,3 persen anak telah terpapar pornografi.
Pada tahun 2020, Kementerian Kominfo sudah menangani konten internet negatif saja 1,3 juta. Sebanyak 1,06 juta konten negatif yang ditangani merupakan konten pornografi.
Hal tersebuta akibat adanya kemajuan teknologi yang tidak terbatas di era digital saat ini yang menyebabkan anak-anak semakin mudah terpapar pornografi.
“Untuk itu perlu adanya bimbingan dari orang tua dan memperhatikan penggunaan media terhadap anak. Sebab di usia anak-anak akan lebih mudah mengamati dan meniru perilaku yang ia lihat meskipun tanpa disengaja sekalipun.”kata Winarni.
Dijelaskan ada beberapa hal yang dapat membantu orangtua untuk memerangi atau menangkal bahaya pornografi pada anak dan remaja.
Pertama, yaitu menanamkan pendidikan agama, budi pekerti, dan nilai-nilai luhur sejak dini sekalipun anak masih dalam kandungan.
“Artinya ibu hamil sudah bisa menerapkan pendidikan agama, budi pekerti, akhlak, nilai-nilai luhur sejak dalam kandungan. Seperti taat beribadah, berkata dan berperilaku yang baik, dan selalu berfikir positif. Ini menjadi pendidikan anak sejak dini,”paparnya.
Menurutnya akses mudah ke pornografi secara online akan menimbulkan potensi bahaya yang semakin meningkatkan kekhawatiran tentang kesehatan dan kesejahteraan anak-anak.
Terlebih disaat pandemi seperti sekarang ini, anak tentu semakin lebih sering dalam mengakses internet. Belum lagi konten pornografi digital yang semakin mudah dijangkau anak-anak melalui fasiltas gadget yang diterima dari orangtua mereka.
Hj. Winarni Nanang Ermanto yang juga merupakan Bunda Literasi dan Duta Swasembada Gizi Kabupaten Lampung Selatan itu juga mengatakan, fase perekembangan otak paling signifikan adalah rentang usia remaja hingga menjelang dewasa, yaitu usia antara 12-25 tahun.
Pada fase ini kata Winarni, perilaku manusia cenderung dipengaruhi oleh bagian otak yang dinamakan sistem limbik (terutama pada bagian amygdala) yang mengatur emosi, motivasi, impuls, agresi dan perilaku naluriah lainnya.
“Sementara bagian lobus frontal yang mengatur sistem ketenangan, logika, etika dan konsentrasi lebih lambat berkembang,” kata dia dalam penyampaian materinya tentang ‘Bahaya Pornografi Bagi Perkembangan Otak Anak”.
Sedangkan, dampak buruk kecanduan pada pornografi lanjut Winarni, akan merusak bagian lobus frontal yang dikenal dengan Pre Frontal Corteks (PFC)
Lalu perilaku seks menyimpang seperti pedofilia, voyeurism, dan LGBT serta dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan seperti tidak fokus, depresi, cemas berlebih dan paranoid.
“Pornografi bisa menyebabkan kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus,” ungkap Winarni.
Menangkal pornografi dapat dilakukan dengan cara menjalin komunikasi, serta memberikan perhatian dan kasih sayang yang intens terhadap tumbuh kembang dan lingkungan pergaulan anak.
“Dampingi dan berikan pengertian tentang bagaimana menggunakan internet dengan sehat, baik dan aman. Hindari dan atau kurangi aktivitas yang dapat memunculkan kecanduan pada anak seperti video game, browsing, dan sosial media.
“Kemudian, juga dapat dilakukan dengan hal-hal baru yang positif seperti pengembangan hobi, ide, kreatifitas serta memberikan pendidikan seks yang baik dan sesuai dengan tumbuh kembang anak agar mereka dapat membedakan apa itu pornografi. Berdialog dan berdiskusilah dengan baik tentang dampak pornografi bila anak kedapatan mengakses pornografi. Kemudian memasang aplikasi pengaman pada gawai agar anak tidak dapat mengakses konten pornografi,” imbuhnya.
Diakhir penyampaian materinya Winarni mengatakan, Kementerian Kominfo juga telah menyediakan layanan pengaduan konten negatif termasuk pornografi. Masyarakat dapat menghubungi Aduan Konten Negatif ke nomor 08119224545 (SMS/WA) atau melalui aduankonten.id.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah meluncurkan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan nomor WhatsApp di 08111-129-129,” pungkasnya.
Diketahui webinar yang dipandu oleh Syam Mudho selaku moderator, menghadirkan Influencer Felicia selaku Key Opinion Leader dan tiga orang narasumber lainnya.
Yakni, Prof. Dr. Agus Suradika, M.Pd selaku Anggota PGRI dan Guru Besar FIP UniversitasMuhammadiyah Jakarta yang menyampaikan materi tentang “Digital Skill in Action : Sukses Belajar Online dengan Kemampuan Literasi Digital”.
Dan, Dr. Anang Usman selaku Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Pasundan yang menyampaikan materi keamanan digital dengan mengangkat tema tentang “Memahami Aplikasi Keamanan dan Pertahan Siber di Dunia Digital”.
Serta Sakwan, S.Pd., M.Pd. yang saat ini menjabat Kepala SMPN 1 Kalianda, Lampung Selatan sekaligus Praktisi Pendidikan Savana Centre Propinsi Lampung yang menyampaikan materi etika digital tentang “Bijak Sebelum Mengunggah di Media Sosial”. (Red) sumber Kmf