Bulan Ramdhan, Polisi Amankan 7 Wanita Pemandu Karaoke

banner 728x90

KUDUS, INFODESANEWS – Polres Kudus kembali menggelar razia di sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kudus yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.” lanjut, razia hiburan malam yang dipimpin Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin ini langsung menyasar ke sejumlah lokasi karaoke yang berada di Kecamatan Jati, Kudus.

Dikatakan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi susanto melalui Kasat Samapta AKP Ngatmin, pelaksanaan razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak pidana salah satunya tempat karaoke.

“KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dimulai dari pukul 22.00 Wib. Tujuannya untuk menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di Wilayah Kudus,” kata AKP Ngatmin, Rabu (12/4/2023).

BACA SELENGKAPNYA :  Komisi C DPRD Lampung Selatan, Warning Dinas PU Harus Lebih Tegas Tentang kerusakan infrastruktur Jalan

Hasilnya, Cafe Lion yang merupakan salah satu tempat karaoke di Kecamatan Jati, Kudus didapati masih nekat beroperasi di bulan Ramadhan. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke serta lima botol minumas keras (Miras) berbagai merk dilkoasi tersebut.

BACA SELENGKAPNYA :  Kapolres Blora Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Tidak Melakukan Bullying

“Dari razia itu, kami berhasil mengamankan wanita pemandu karaoke dan sejumlah Miras berbagai merk dan Ia menghimbau, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.

“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroprasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui Call center 110 atau layanan Lapor Pak 0822-8500-1100 untuk melakukan penertiban dan penutupan,” pungkasnya.(@Gus Kliwir)

banner 728x90