BLORA, INFODESANEWS – Babak Baru, Bupati Djoko Nugroho mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 yang tertib dan kondusif. Serta mempertimbangkan ketersediaan SDM yang memadai di masing-masing desa. Pemberi ijin BPD di permudah dengan memotong jalur birokasi panjang.
Pada kesempatan itu Bupati Blora di depan audensi Aktivis dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) bupati menjelaskan perijinan untuk BPD tetap harus mendapat ijin dari bupati, yang dalam hal ini didelegasikan kepada camat masing-masing. Sedangkan untuk yang dari unsur perangkat desa harus mendapat ijin dari Kepala Desa(Kades) masing-masing sebagai atasan langsung.
“BPD tetap harus mendapat ijin dari bupati, yang dalam hal ini didelegasikan kepada camat masing-masing,” ujarnya.
“ Dan kita bantu untuk mendaptkan ijin bupati, kita pangkas jalur yang panjang dengan memberikan kewenangan kepada camat masing-masing,” tegasnya.
Ketua KPU Blora, M. Hamdun, menegaskan, setelah keluar SE baru yang mengatur kembali tentang ijin, pihaknya akan menyesuaikan ijin.
“Langkah KPU akan merubah kembali soal persyaratan soal BPD. BPD harus ijin Camat. Nanti harus ada ijinnya. Karena ada keterdesakan waktu, sehingga kami buat ketentuan, BPD apabila ijin belum dapat, pendaftar bisa melampirkan bukti permohonan ijin dan tanda terima dari pihak yang berwenang. Mengingat waktu yang pendek,” terangnya.
Untuk kemungkinan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, Hamdun menegaskan, opsi itu hanya dilakukan apabila jumlah pendaftar kurang dari sepuluh. Sepanjang itu tidak ada, maka keberadaan SE itu, jadwal pendaftaran PPK tidak bisa diperpanjang.
“Hingga hari ini(Kemarin), tinggal Kecamatan Bogorejo yang kurang 1 pendaftar. Yaitu sudah 9 pendaftar. Insya jumlah pendaftar bertambah semakin banyak. Dari hari kehari, pendaftar semakin besar. Tiga hari terkahir ini, mencapai 70-an. Kemungkinan besok9Hari ini) lebih besar.
“Kami akan membuat tiga meja pendaftaran untuk mengantisipasinya,” pungkasnya. ***Red.