Budaya Keselamatan Pasien, Puskesmas Sabbang Re Akreditasi Dari Tim Surveior Kemenkes RI

banner 728x90

LUWU UTARA, INFODESANEWS – Tim surveior Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) lakukan survei Re-Akreditasi terhadap Puskesmas Sabbang Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel). Survei tersebut dilakukan mulai Hari Senin, 9 hingga 11 September 2019.

Sekadar informasi di Kabupaten Luwu Utara yang berjuluk Bumi Lamaranginang ada tiga Puskesmas di Re-Akreditasi yakni, Puskesmas Sabbang, Baebunta dan Puskesmas Sukamaju.

Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan,Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama memberi tugas dengan nomor 440.3.1/07495/Diskes tanggal 12 Agustus 2019, kepada Husen, SKM. M.Kes bidang UKM sebagai Ketua Surveior dari Konawe, dr. Aksan Mustari bidang UKP sebagai anggota dari Kota Palu, dan Syahid Romdlan,S.Kep, Ns sebagai admen dari Lombok Timur untuk Surveior di Puskesmas Sabbang.

Hadir dalam pembukaan dan penyambutan tim Re-Akreditasi, Kepala pemerintahan Kecamatan, Kepala pemerintahan Kelurahan Marobo, beberapa Kepala Desa dan tokoh masyarakat serta para bidan Desa dan Kelurahan.

BACA SELENGKAPNYA :  Bulan Ramadhan, Polres Kudus Cek Makanan dan Minuman

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lutra, dr. H.Andi Muh Nasrum, M.Kes dalam sambutannya, Senin(9/9/2019) mengatakan, survey Re-Akreditasi ini merupakan lanjutan dari survei akreditasi yang telah dilaksanakan tahun 2016 yang lalu. Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peningkatan mutu layanan dan perbaikan sistem yang telah dilakukan sebagai tindak lanjut temuan akreditasi di tahun 2016.

“Pada tahun 2016 yang lalu Puskesmas Sabbang mendapatkan akreditasi dasar dari Kemenkes RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Komisi Akreditasi FKTP, Puskesmas yang sudah berproses akreditasi di tahun 2016 sedang persiapan untuk proses Re-Akreditasi di tahun 2019,” ucap Kadis Kesehatan Lutra.

Lebih lanjut Kadis Kesehatan menjelaskan, sesuai amanat Permenkes 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi yang mewajibkan akreditasi setiap tiga tahun untuk puskesmas dan klinik pratama dan akreditasi setiap lima tahun untuk tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi.

BACA SELENGKAPNYA :  Agus Sartono: Jadikan Hari Lahir Pancasila Untuk Memperkokoh Semangat Bhineka Tunggal Ika

Sebelumnya, Seksi Akreditasi Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Lutra telah melakukan pendampingan re-akreditasi FKTP/Puskesmas yang bertujuan untuk membantu puskesmas maupun klinik mempersiapkan akreditasi maupun re-akreditasi guna mendapatkan perolehan hasil yang maksimal dengan penerapan budaya mutu keselamatan pasien dan budaya perbaikan terus menerus.

“Bentuk kegiatan pendampingan akreditasi maupun re-akreditasi diantaranya bimbingan penyusunan dokumen akreditasi sesuai instrumen akreditasi di masing-masing pokja,” jelas Kadis Kesehatan.

Andi Muh Nasrum menambahkan, akreditasi ini bukan sekedar menjadi siklus gebyar rutin tiap tiga tahunan tapi agar, puskesmas juga memliki budaya perbaikan terus menerus dan budaya keselamatan pasien seperti yang diajarkan di instrumen akreditasi FKTP.

“Kita berharap dengan persiapan dan pendampingan yang telah dilakukan Puskesmas Sabbang, Baebunta dan Sukamaju bisa mendapatkan nilai yang lebih baik,” tukas Kadis Kesehatan Lutra.(yustus)

banner 728x90