LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu, diserahkan oleh Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Lampung, Nataria, kepada Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, dalam kegiatan Exit Briefing.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja wakil bupati, setempat, Selasa (20/4/2021).
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Lampung, Nataria, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian laporan atas pemeriksaan yang telah dilakukan selama 30 hari terakhir.
“Ini sudah waktunya kita pamit, karena sudah 30 hari, ini yang biasa kita lakukan adalah exit meeting yang memang wajib kita laksanakan, karena kalau ada entry pasti ada exit kan,” jelasnya.
Nataria juga menjelaskan beberapa hal yang perlu di perhatikan oleh Pemkab Lampung Selatan kedepan, yakni terkait dengan kurang volume, perawatan kendaraan, dan perjalanan dinas.
“Untuk kedepan setidaknya bisa lebih diperbaiki, dan juga lebih diperhatikan,” katanya.
Selain itu, terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan selama pandemi Covid-19, BPK RI mengimbau agar lebih teliti dalam melakukan pendataan penerima bantuan.
“Untuk BLT ini supaya lebih berhati-hati, terutama dalam pendataan, dan sudah dijelaskan kepada kepala Desa masing-masing bahwa tidak ada penerima bantuan ganda,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Nataria juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran pejabat Pemkab Lampung Selatan, atas kerjasama serta fasilitas yang telah diberikan guna memudahkan kegiatan pemeriksaan.
“Memudahkan kami dalam melakukan pemeriksaan ini, tanpa adanya rintangan yang berarti, semuanya kooperatif, alhamdulillah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Lampung, yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.
“Tidak terasa 30 hari pemeriksaan di Pemkab Lampung Selatan sudah berjalan sesuai dengan prosedur. Saya dengar juga sekarang pemeriksaan lebih detail, bahan-bahan itu juga sampai expirednya, saya sangat bangga dan berterimakasih,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Pandu juga meminta kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Lampung agar tidak segan-segan menegur Aparatur Pemkab Lampung Selatan, apabila melakukan kesalahan dalam mengemban tugas.
“Dari OPD yang salah tolong tegur kami bu, karena kami juga manusia. Insyaallah ini menjadi catatan Lampung Selatan kedepan,” katanya.
Pandu mengimbau agar pada Tahun 2021 tidak terjadi lagi kesalahan yang telah ditemukan pada Tahun 2020, sehingga diharapkan Lampung Selatan dapat meraih WTP untuk ke-4 kalinya. (Rls).