BNNP Jateng Musnahkan Jenis Sabu Seberat 1.16 Kg

banner 728x90

Semarang, Infodesanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.16 Kg, dari hasil barang bukti pengungkapan kasus.

Dok. Tersangka Pembawa Shabu – shabu.

“Petugas Bea Cukai koordinasi dengan BNNP hingga melakukan pengamanan terhadap penumpang wanita itu, dan sebelumnya saat dilakukan penggeledahan tas ransel oleh petugas menemukan satu bungkus plastik yang diduga sabu,” ujar Brigjen Tri Agus Heru, saat pemusnahan Narkotika jenis sabu, dikantor BNN Jateng, Semarang, selasa (24/7/2017).

pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba itu, merupakan kerja sama BNNP Jateng dan Bea cukai Tanjung Mas Semarang.

Tri Agus Menuturkan, pengungkapan berawal pada Minggu 1 juli 2018, petugas Bea Cukai Semarang di Terminal kedatangan Bandara Ahmad Yani Semarang yang mencurigai penumpang wanita yang turun dari pesawat Silk Air MI dari Singapura.

Menurutnya, pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba itu merupakan kerja sama BNNP Jateng dan Bea cukai Tanjung Mas Semarang.

Ditambahkan Tri Agus, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang di Thailand untuk menginap di salah satu hotel di Semarang, kemudian akan diberikan tiket ke Thailand setelah berhasil menyerahkan sabu yang dibawanya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bersama Warga, Koramil 04/Jebres Gotong Royong Bersihkan Bantaran Kali Pepe

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka WB warga Thailand merupakan seorang kurir narkoba yang berangkat dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Singapore airline tujuan Singapura kemudian melanjutkan penerbangan ke Ahmad Yani Semarang.

“Saat ini perkara sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik BNNP Jawa Tengah. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Tri Agus. (ndi)

BNNP Jateng Musnahkan Jenis Sabu Seberat 1.16 Kg

Semarang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.16 Kg, dari hasil barang bukti pengungkapan kasus.

“Petugas Bea Cukai koordinasi dengan BNNP hingga melakukan pengamanan terhadap penumpang wanita itu, dan sebelumnya saat dilakukan penggeledahan tas ransel oleh petugas menemukan satu bungkus plastik yang diduga sabu,” ujar Brigjen Tri Agus Heru, saat pemusnahan Narkotika jenis sabu, dikantor BNN Jateng, Semarang, selasa (24/7/2017).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Perkuat Silaturohmi, Ketua Umum PWOIN Sambangin Kabupaten Blora

pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba itu, merupakan kerja sama BNNP Jateng dan Bea cukai Tanjung Mas Semarang.

Tri Agus Menuturkan, pengungkapan berawal pada Minggu 1 juli 2018, petugas Bea Cukai Semarang di Terminal kedatangan Bandara Ahmad Yani Semarang yang mencurigai penumpang wanita yang turun dari pesawat Silk Air MI dari Singapura.

Menurutnya, pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba itu merupakan kerja sama BNNP Jateng dan Bea cukai Tanjung Mas Semarang.

Ditambahkan Tri Agus, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang di Thailand untuk menginap di salah satu hotel di Semarang, kemudian akan diberikan tiket ke Thailand setelah berhasil menyerahkan sabu yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka WB warga Thailand merupakan seorang kurir narkoba yang berangkat dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Singapore airline tujuan Singapura kemudian melanjutkan penerbangan ke Ahmad Yani Semarang.

“Saat ini perkara sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik BNNP Jawa Tengah. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Tri Agus. (ndi)

banner 728x90