Blora Cipta Kondisi Menyongsong Pesta Demokrasi 2019

INFODESA174 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS –  Puluhan botol miras berbagai jenis dari sejumlah warung di Kecamatan Jepon dan Blora. Hasil kegiatan cipta kondisi itu menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis menjelang Pemilu 2019, kemarin(24/9).

Pelaksanaan kegiatam cipta kondisi tersebut difokuskan peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat. Selama ini, peredaran minuman keras begitu mudah dijual bebas tanpa pengawasan. Mereka para penjual minuman keras itu di warung-warung dan toko yang di lingkungan masyarakat.

Peredaran minuman keras bebas menyebabkan penaruh buruk terhadap banyak anak-anak usia remaja berpesta mabuk-mabukan. Disamping juga pengaruh miras bisa menyebabkan angka gangguan kamtibmas meningkat di suatu daerah. sehingga sangat meresahkan masyarakat.

“Kegiatan cipta kondisi ini dilaksankan karena bermula dari aduan masyarakat yang resah atas peredaran miras. Dengan demikian kami harapkan bisa terwujud suasana kamtibmas yang tentram, damai, dan aman, jelang pemilu 2019,” kata Kasat Narkoba AKP Suparlan, Selasa (25/09/18).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
25 KPM Desa Gedung Harapan Terima BLT DD Tahap II Ta-2023

Operasi oleh Sat Narkoba ini menyasar empat warung, dengan pemilik Demes, Suwarno, Eko Bagus Susanto diwilayah Kecamatan Jepon dan Suyanto di Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. Mereka harus merelakan puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol miliknya, disita oleh petugas, saat melakukan penyitaan.

“Meski sudah ada peraturan daerah yang mengatur peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Blora. Namun minuman beralkohol berbagai jenis masih saja ada pihak yang coba-coba untuk menjual, tanpa ada ijin resmi. Maka dari itu kita tertibkan,”

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa minuman tradisional arak jawa 27 botol aqua besar dan 13 botol aqua kecil, 29 botol Bir, serta 12 botol anggur merah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Terobosan Baru, Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup di Desa

“Saat operasi, penjual yang tidak bisa menunjukkan izin tetap akan dilakukan penyitaan oleh petugas, kemudian para pelaku dikenai pasal tindak pidana ringan,” tandas AKP Suparlan.

Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat, jika mendapati warung ataupun masyarakat sipil yang menjual miras agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Meski jumlah sedikit, namun hal tersebut harus ditertibkan.

“Semua awalnya dari mabuk, kalau sudah mabuk segala macam tindak kejahatan bisa dilakukan. Maka dari itu, kami menginginkan momentum jelang pemilu 2019 ini di wilayah hukum Polres Blora bisa tetap kondusif,” pungkasnya.(Adm).

banner 728x90