Blokade Jalan Trans Sulawesi, Warga Demo Tuntut Pemekaran Kabupaten

banner 728x90

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Puluhan warga dan Mahasiswa Aliansi Wija To Luwu, memblokade Jalan Trans Sulawesi di Batu Sitanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Selasa(12/11).

Saat berunjuk rasa mendesak pemekaran Kabupaten Luwu menjadi LuwuTengah sebagai daerah otonomi baru (DOB). Selain berorasi, warga dan Mahasiswa juga membakar ban bekas di bahu jalan, hingga mengganggu arus lalu lintas. Kemacetan mencapai puluhan kilometer dari arah Selatan ke arah Utara. Pengguna jalan melewati jalan ke Rantai Damai, masuk To Lemo, Seriti, Lamasi, Se’pon, Pongsamelung keliling sekitaran 30 km dan tembus di Bosso’ depan SMAN Bosso Kecamatan Walenrang Utara, Luwu.

“Kami berharap DPR RI objektif dalam menetapkan daerah yang layak dimekarkan, Luwu Tengah sudah memenuhi persyaratan secara yuridis dan teritorial,” jelas Ilham dari Aliansi Wija to Luwu, seraya menambahkan Luwu Tengah yang meliputi Kecamatan Walenrang, Walenrang Utara, Walenrang Timur, Walenrang Barat, Lamasi, Lamasi Timur, itubharga mati untuk dimekarkan, harapan itu yang kami harapkan dari DPR RI mendatang, karena semua syarat sudah terpenuhi.

BACA SELENGKAPNYA :  20 Kecamatan Lunas, Bupati Gelar Pengundian Doorprize Wajib Pajak

Lanjut Ilham, alasan lain percepat pemekaran, yang paling mengemuka adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah. Menurutnya, Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan pembangunan daerah.

BACA SELENGKAPNYA :  Kodim Madiun Gelar Komsos Kreatif Melalui Lomba Fotografi dan Tari Remo

“Diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintahan daerah yang baru didasari adanya persyaratan administrasi, teknik dan fisik kewilayahan, kemapanan ekonomi, potensi daerah, pertanahan, keamanan, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memunginkan terselenggarannya pemerintahan daerah. Termasuk syarat paling sedikit lima kecamatan pembentukan kabupaten dan kota sudah termasuk calon ibu kotanya serta sarana dan prasarana,” bebernya.(yustus)

banner 728x90