BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS-Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama staf menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) konveksi hak anak (KHA) bagi tim gugus tugas tenaga pendidik, forum anak, lembaga masyarakat, dunia usaha, puskesmas ramah anak, pengurus masjid ramah anak dan ruang bermain ramah anak (RBRA) Kota Bandar Lampung.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung dan dipusatkan di ruang aula kantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat, pada Kamis (17/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB (pagi).
Dalam acara Bimtek kali ini sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Toni. Adapun materi yang disampaikan membahas mengenai konveksi hak anak, implementasi hak anak baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Selain itu dalam Bimtek KHA ini juga mengulas tentang kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak yang harus didasarkan dalam 3 (tiga) prinsip yaitu :
a. Kepentingan terbaik anak
b. Non diskriminasi dan
c. Penghargaan terhadap anak.