SULSEL, INFODESANEWS | RS alias PO (43) warga Bokin, Kecamatan Rante Bua, Kabupaten Toraja Utara melakukan perbuatan biadab.
Lelaki paruh baya ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri (16). Perilaku tak beradab itu dilakukan PO kepada anak kandungnya sendiri setelah ibu korban meninggal. Dan kejadiannya sekitar bulan Desember 2020 lalu, dan dilakukan lima kali, korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021 dan kini hamil tiga bulan.
Hal tersebut terungkap setelah tante korban datang dari Lamasi Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang hamil. Lalu tantenya tanya keponakannya siapa yang melakukannya kamu hamil dan mengaku bahwa, bapak saya yang melakukannya.
Tante korban melaporkan perbuatan biadab kepihak berwajib.
Sementara Laporan Polisi Nomor: LPB/43/IV/2021/SPKT/Res. Torut Tanggal 9 April 2021.
– SP. Sidik/14/IV/2021/Res.1.24/2021 Reskrim, tanggal 9 April 2021
– SP. Kap/21/IV/2021/2021/Res.1.24/Reskrim, tanggal 9 April 2021
– SP. Han/18/IV/Res 1.24/2021/Reskrim, tanggal 9 April 2021.
Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Toraja Utara, Adhy bahwa, berdasar laporan tersebut, Jumat 9 April 2021 kemarin dilakukan penangkapan oleh personil Satuan Reskrim Polres Toraja Utara.
“Saat iini korban sudah dalam kondisi hamil tiga bulan,” jelasnya pada media ini, Sabtu 10 April 2021 sore via WhatsApp.
Dan kini ayah biadab (PO) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, untuk mempertanggungjawabkan dan menjalani pemeriksaan atas perbuatan biadabnya.
Ayah biadab ini akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. (yustus)