LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Berkas perkara korupsi APBDes mantan Kepala Desa Kota Guring Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, yang ditangani Polres setempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Diketahui, Ibrahim diduga atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 517 juta atau tepatnya Rp 517.478.900 rupiah saat menjabat sebagai Kades.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan secara marathon yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipikor sejak Mei 2020.
“Di buoan Februari 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara tersangka sudah lengkap dan memasuki tahapan selanjutnya.”kata dia pada awak media dalam keterangannya, Jum,at (3/3/2023)
Dijelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Auditor inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, tersangka telah mengkorupsi dana APBDes Ta-2017-2018 hingga membuat kerugian negara sebesar Rp.517.478.900 rupiah.
“Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan, kegiatan fisik yang dilaksanakan namun volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes,” terangnya.
Menurut mantan Kapolsek Penengahan itu, tersangka juga tidak melakukan sejumlah kegiatan dengan mengelapkan anggaran dibidang pemerintahan.
“Diantaranya kegiatan pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan kemasyarakatan dan penyertaan modal BumDes yang tidak disalurkan kepada pengelola BumDes,” ujarnya.
“Untuk saat ini tersangka atas nama Ibrahim telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya di persidangan pengadilan Tindak Pidana dan Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung.”pungkas. (Red)