JEPARA, INFODESANEWS – Kepolisian Resor Jepara menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena [Selengkapnya]
JEPARA, INFODESANEWS – Kepolisian Resor Jepara menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Mereka memaksa korbannya yang masih berusia 17 tahun berhubungan badan bersama.
Tersangka NG (30) itu pernah mengutarakan keinginannya kepada istrinya yang berinisial NP (27) untuk berhubungan seksual tiga orang. Atas dasar ini, NP ingin menyenangkan suaminya.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tinda...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)