SOLO – INFODESANEWS, Mahkamah Agung mengabulkan permohohan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, [Selengkapnya]
SOLO – INFODESANEWS, Mahkamah Agung mengabulkan permohohan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, terkait pembatalan surat perintah eksekusi lahan Taman Sriwedari. Padahal sengketa ini sudah inkrah di 2016 lalu. Pengabulan permohonan tersebut tertera pada nomor 2085 K/Pdt/2022 yang menggagalkan putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG. Selain membatalkan, surat itu juga berisi tentang pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari seluas 99.889 m2.
Menanggapi...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)