Blora, Infodesanews.com – Dengan Berdasar pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan [Selengkapnya]
Blora, Infodesanews.com – Dengan Berdasar pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Serta Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009 dimana disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan mobil kepolisian. Sat Lantas Polres Blora Tindak Tegas Pengguna Sirine Dan Rotator Yang Bukan Peruntukannya.
Bagi pengguna sirene dan rotator yang tidak sesuai peruntukan, jelas melanggar dan membahayakan. Karena itu, poli...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)