Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2021/03/083612
INFODESA 20 Maret 2021, 00:28 WIB
958 Pembaca • ID: #83612

Polda Jatim Mengungkap Tindak Pidana Perbuatan Asusila atau Cabul

Wartawan / Reporter: admin
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Polda Jatim Mengungkap Tindak Pidana Perbuatan Asusila atau Cabul
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
SURABAYA,Infodesanews.com – Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) [Selengkapnya]
SURABAYA,Infodesanews.com – Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Telah mengungkap tindak pidana memudahkan perbuatan asusila atau cabul sesuai dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Penggerebekan Tempat Hiburan Umum (RHU) di Next KTV Karaoke ini. Beralamatkan di Jalan Veteran no 74 Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Disinyalir, bahwa karaoke ini mempermudah tamu untuk melakukan esek-esek dengan Lad...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 02 October 2026, 06:34 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli