Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2019/12/088582
INFODESA 30 Desember 2019, 15:44 WIB
1,448 Pembaca • ID: #88582

PNS Dapat Diberhentikan Jika Menjadi Anggota Atau Pengurus Partai Politik

Wartawan / Reporter: Redaktur Lampung
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
PNS Dapat Diberhentikan Jika Menjadi Anggota Atau Pengurus Partai Politik
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, menyebut PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila menjadi anggota atau pengurus Partai Politik. Hal tersebut disampaikan Sefri pada saat menjadi Narasumber Bawaslu, dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan, yang dipusatkan di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda Kabupaten setempat, Senin (30/12/2019) Mater...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 29 September 2026, 10:17 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli