BLORA, INFODESANEWS | Penuntut Umum (JPU). Pertama, Sugeng Prayitno (3 th) 6 [Selengkapnya]
BLORA, INFODESANEWS | Penuntut Umum (JPU). Pertama, Sugeng Prayitno (3 th) 6 bulan kurungan penjara dan Kabul Priyo Sarwana dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama ditahan. Tuntutan ini berbeda lantaran, terdakwa Kabul sudah mengembalikan Rp 400 juta, sementara terdakwa Sugeng belum.
Diketahui, keduanya merupakan warga Lamongan dan berdomisili di Padangan, Bojonegoro dan orang Jepara. Kejadian ini bermula pada tahun 2017. Dilaporkan pada 2018. Sementara penahana...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)