Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2021/09/081536
NASIONAL 08 September 2021, 08:11 WIB
1,672 Pembaca • ID: #81536

Perkara Penipuan Ijin Tambang, Dua Terdakwa Penipuan Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Wartawan / Reporter: admin
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Perkara Penipuan Ijin Tambang, Dua Terdakwa Penipuan Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
BLORA, INFODESANEWS | Penuntut Umum (JPU). Pertama, Sugeng Prayitno (3 th) 6 [Selengkapnya]
BLORA, INFODESANEWS | Penuntut Umum (JPU). Pertama, Sugeng Prayitno (3 th) 6 bulan kurungan penjara dan Kabul Priyo Sarwana dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama ditahan. Tuntutan ini berbeda lantaran, terdakwa Kabul sudah mengembalikan Rp 400 juta, sementara terdakwa Sugeng belum. Diketahui, keduanya merupakan warga Lamongan dan berdomisili di Padangan, Bojonegoro dan orang Jepara. Kejadian ini bermula pada tahun 2017. Dilaporkan pada 2018. Sementara penahana...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 01 October 2026, 03:02 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli