LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berdasarkan [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan senilai Rp. 41.595.223.394 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).
Barang-barang tersebut meliputi dokumen kepemilikan properti dan Pas Kecil, uang, properti berupa tanah, ruko, kendaraan, mesin, barang elektronik, dan luxury goods.
Barang-barang yang diserahkan itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dan tin...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)