Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2019/10/089485
INFODESA 29 Oktober 2019, 09:02 WIB
2,398 Pembaca • ID: #89485

Pemilik CV Randy Putra Tampik Pekerjaanya Langgar PP No 51 TA 1960

Wartawan / Reporter: Redaktur Lampung
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Pemilik CV Randy Putra Tampik Pekerjaanya Langgar PP No 51 TA 1960
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) + 160 SR yang menelan anggaran sebesar Dua Milyar lebih dan bersumber dari APBD Tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV Randy Putra, Didesa Sumur Kumbang Kecamata Kalianda, diduga langgar PP No 51 tahun 1960. Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat, yang duduk di Komisi III, Jenggis Khan Haikal kepada Infodesanews.com, di pemberit...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 29 September 2026, 01:55 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli