GAYO LUES – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang [Selengkapnya]
GAYO LUES – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang di pimpin oleh Ketua Zulfikar, S.H., M.H. serta Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, pada sidang yang terbuka untuk umum memutuskan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara terhadap KH, kini terdakwa korupsi anggaran dana desa Desa Rema, Kecamatan Kuta Panjang, Gayo Lues Tahun Anggaran 2018, di PN Banda Aceh, Rabu 2 November 2022.
Putusan yan...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)