SURAKARTA - INFODESANEWS.COM | Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan batasan yang jelas bagi perangkat desa yang ing...
SURAKARTA - INFODESANEWS.COM | Regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan batasan yang jelas bagi perangkat desa yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Dalam aturan tersebut, perangkat desa tidak hanya diwajibkan menjaga netralitas, tetapi juga harus siap melepas jabatannya secara bertahap—mulai dari cuti sejak menjadi bakal calon hingga mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini menjadi penegas bahwa...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)