LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi [Selengkapnya]
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengeluarkan aturan mengenai status tenaga honorer di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah di pusat maupun daerah dilarang melakukan transmisi tenaga honorer mulai tahun 2025.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang sistem kepegawa...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)