BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS — Ketua non aktif DPD LIN Lampung, Agung Darmawan dilaporkan [Selengkapnya]
BANDAR LAMPUNG,INFODESANEWS — Ketua non aktif DPD LIN Lampung, Agung Darmawan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung,
dengan LP/B-1/162/VII/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, Senin (19/7/2021)
Menurut pelapor laporannya diterima oleh KA .SPKT KANIT II IPDA Hermansyah Senin 19 juli 2021 pukul 13.20 wib,dengan melanggar pasal KUHP 378 penipuan atau penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.”kata Nila Eliya.
Berdasarkan keterangan pelapor sekaligus korban&#...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)