Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2025/01/069953
KRIMINAL 30 Januari 2025, 17:42 WIB
1,553 Pembaca ID: #69953

Kejari Pringsewu Tetapkan Sekda Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Wartawan / Reporter: Redaktur Lampung
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Kejari Pringsewu Tetapkan Sekda Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
PRINGSEWU, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagai [Selengkapnya]
PRINGSEWU, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Pada Kamis, 30 Januari 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu memeriksa HI dalam...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 24 September 2026, 16:23 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli