Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2022/05/078800
INFODESA 14 Mei 2022, 13:36 WIB
755 Pembaca • ID: #78800

Kabar Gembira!!! SIM Kadaluarsa Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Wartawan / Reporter: Kabiro Blora
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Kabar Gembira!!! SIM Kadaluarsa Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
KENDAL – Polres Kendal memberikan dispensasi atau keringanan kepada masyarakat yang Surat [Selengkapnya]
KENDAL – Polres Kendal memberikan dispensasi atau keringanan kepada masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlaku atau kedaluarsa bertepatan dengan libur lebaran, Kendal, Rabu (11/5/2022). SIM yang masa berlakunya habis, bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.”Dispensasi ini berlaku mulai Senin tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 mendatang. Dispensasi ini dibuat karena saat libur lebaran pelayanan SIM di Polres Kendal ditutup, sehingga banyak...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 28 September 2026, 09:05 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli