KUDUS – Polres Kudus melarang dengan tegas pelajar di bawah umur di [Selengkapnya]
KUDUS – Polres Kudus melarang dengan tegas pelajar di bawah umur di Kabupaten Kudus, mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan ke sekolah.
Penegasan ini diambil demi menjaga keselamatan para pelajar ataupun pengendara lain dari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, larangan itu bagi pelajar di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki SIM. Larangan itu telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)