Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2019/12/088748
LIFESTYLE 16 Desember 2019, 07:08 WIB
1,868 Pembaca • ID: #88748

Dinilai Sewenang-Wenang, Anggota Menggugat Keputusan DPN PERADI Slipi

Wartawan / Reporter: Redaksi
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Dinilai Sewenang-Wenang, Anggota Menggugat Keputusan DPN PERADI Slipi
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
JAKARTA, INFODESANEWS – Andreas Bresman Sinambela, Cindy B. Doloksaribu, serta Halman Simanulang [Selengkapnya]
JAKARTA, INFODESANEWS – Andreas Bresman Sinambela, Cindy B. Doloksaribu, serta Halman Simanulang merasa keberatan terhadap tindakan DPN (PERADI) Slipi atas Surat Keputusan No. 104/Peradi/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, akibat surat perubahan AD-ART itu ke tiga anggota diatas menempuh jalur hukum dengan mempolisikan DPN Peradi, Minggu (15/12). Kepada sejumlah media Jakarta  kuasa hukum dari anggota yang merasa dirugikan itu memaparkan bahwa Dewan Pimpinan N...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 25 September 2026, 02:40 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli