Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2024/03/071748
INFODESA 28 Maret 2024, 14:43 WIB
869 Pembaca • ID: #71748

Diduga Langgar Aturan SPT ASN Menimbulkan Kontroversi Oleh Dinas Pendidikan Pringsewu

Wartawan / Reporter: admin
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
Diduga Langgar Aturan SPT ASN Menimbulkan Kontroversi Oleh Dinas Pendidikan Pringsewu
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
PRINGSEWU, INFODESANEWS —Penempatan staf ASN Rahman, oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu ke [Selengkapnya]
PRINGSEWU, INFODESANEWS —Penempatan staf ASN Rahman, oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu ke posisi di luar struktur organisasi resmi menimbulkan kontroversi dan dugaan pelanggaran terhadap aturan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rahman, yang sejatinya bertugas di Dinas Pendidikan, diberi Surat Perintah Tugas (SPT) untuk bekerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, menurut konfirmasi dari Tomi Yazid Bustomi, M.Pd, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidi...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 27 September 2026, 04:00 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli