PRINGSEWU, INFODESANEWS —Penempatan staf ASN Rahman, oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu ke [Selengkapnya]
PRINGSEWU, INFODESANEWS —Penempatan staf ASN Rahman, oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu ke posisi di luar struktur organisasi resmi menimbulkan kontroversi dan dugaan pelanggaran terhadap aturan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rahman, yang sejatinya bertugas di Dinas Pendidikan, diberi Surat Perintah Tugas (SPT) untuk bekerja di Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, menurut konfirmasi dari Tomi Yazid Bustomi, M.Pd, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidi...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)