LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda] yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.
Melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. Bapemperda membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD. Jumlah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah berjumlah 15 (lima belas) anggota dengan komposisi:
Fraksi Gerindra : 2 (dua) orang
Fraksi PDI Perjuangan : 2 (dua) orang
Fraksi Golkar : 2 (dua) orang
Fraksi PAN : 2 (dua) orang
Fraksi PKB : 2 (dua) orang
Fraksi Demokrat : 2 (dua) orang
Fraksi Nasdem : 2 (dua) orang
Fraksi PKS : 1 (satu) orang
Berikut Komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024 – 2029 :
Ketua : Yudi Suprayoga (Fraksi PKB)
Wakil Ketua : Slamet Nuriman (Fraksi Nasdem)
Anggota :
Farizal Purba (Fraksi Gerindra)
Edo Saputra Wijaya (Fraksi Gerindra)
Taman (Fraksi PDI Perjuangan)
Suhar Pujianto (Fraksi PDI Perjuangan)
Made Sukintre (Fraksi Golkar)
Derri Kusuma (Fraksi Golkar)
Bayu Prasetya (Fraksi PAN)
Widodo (Fraksi PAN)
Misman (Fraksi PKB)
Ayu Kumala Sari (Fraksi Demokrat)
Achmad Johani (Fraksi Demokrat)
Suhadirin (Fraksi Nasdem)
Dede Suhendar (Fraksi PKS). (Red)