Beri Penyuluhan Tertib Berlalulintas & Keselamatan Pada Siswa, Satlantas Sasar Sekolah

NASIONAL150 Dilihat

LUWU UTARA, INFODESANEWS – Pendidikan keselamatan berlalulintas tak henti-hentinya dikumandangkan Satlantas Polres Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel).

Hal tersebut dilakukan guna mengingatkan dan menanamkan budaya keselamatan berlalulintas kepada siswa SMA Negeri 3 Luwu Utara, sehingga tidak hanya angka kemacetan dan kecelakaan yang dapat ditekan, namun juga mampu menumbuhkan budaya disiplin dalam berlalu lintas.

Satlantas Polres Lutra melakukan sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalulintas kepada 75 siswa SMAN 3 Lutra.

Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari, SH melalui KBO Lantas Iptu Gede Soma didampingi Aiptu Made Sunaya mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalulintas di kalangan pelajar ini merupakan upaya dalam memberikan pemahaman mengenai UU Nomor 22 tahun 2009 serta menanamkan kesadaran pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

”Sosialisasi ke kalangan pelajar ini di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara menjadi bagian dalam pemahaman lalu lintas yang tertuang di undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sejak dini secara otomatis akan menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas,” ujar Iptu I Gede Soma, Rabu(4/12).

Kalai dirata-ratakan pelajar mulai SMP dan SMA masuk dalam usia rawan resiko kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pembekalan mengenai kedisiplinan pun diberikan agar meningkatkan kesadaran para siswa terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

”Usia 17-24 tahun, apalagi usia dibawahnya adalah usia rentan resiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami juga memberikan pembekalan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar SMA di Lutra ini” jelasnya.

Tambahnya, peran sekolah dan orangtua sangat dibutuhkan dengan membuat peraturan yang melarang siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebelum memiliki SIM. Para orang tua hendaknya mengawasi anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya sebelum berusia 17 tahun dan membuat SIM.(yustus)

Berita Terkait

Baca Juga