LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Menindak lanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM level 4 Covid-19 di enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengeluarkan instruksi Nomor 10 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di tingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menjelaskan, poin penting dalam Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 diantaranya adalah tentang hajatan.
Dalam instruksi bupati tersebut pada poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.
“Jadi jelas resepsi pernikahan yang ditiadakan. Sama halnya seperti hajatan khitanan, atau pesta lainnya yang dapat menimbulkan krumunan banyak orang juga tidak boleh,” terang Thamrin.
Selanjutnya, dalam instruksi bupati tersebut dijelaskan bahwa ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat-tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat melakukan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimum 25% (dua puluh lima persen) ) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
“Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya agar ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial dapat menimbulkan keramaian dan penutupan sementara,” kata Thamrin dalam penjelasannya saat mendampingi Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku Ketua Penanganan Covid-19, melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM level 4 di Kecamatan Merbau Mataram dan Jati Agung, Rabu (11/8/2021)
Sementara itu Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengimbau kepada Camat, KUPT, Kapolsek, Danramil serta kepala desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan PPKM level 4 ditengah penyebaran Covid-19 yang masif dan sangat berhahaya.
“Kuncinya ada pada komitmen kita semua. Dalam instruksi bupati yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 aturannya sudah jelas dan tegas,” kata Nanang dalam arahannya.
Menurut Nanang dengan instruksinya tentang PPKM level 4 tersebut, bukan berarti membatasi aktivitas masyarakat. Tetapi, itu adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari pendemi Covid-19.
Untuk itu, Nanang Ermanto meminta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mentaati aturan PPKM level 4 hingga tanggal 23 Agustus 2021, sambil berharap situasi pandemi Covid-19 bisa berakhir.
“Saya minta untuk sama-sama dan berkomitmen dalam pelaksanaan PPKM level 4 demi masyarakat kita. Tidak ada kecamatan yang dibeda-bedakan. Ini adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah, kecamatan hingga desa,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama Nanang juga mengingatkan kepada camat dan kepala desa agar setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan banyak orang agar camat dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengawasi pelaksanaan PPKM level 4.
“Mudah-mudahan dengan komitmen kita semua, PPKM tidak diperpanjang. Kalau tidak ada komitmen ini, mungkin keadannya bisa lebih buruk. Maka perlu kebersamaan dan gotong royong kita semua untuk menangani Covid-19 ini,” tegas Nanang.
Berdasarkan informasi yang didapat infodesanews.com, sosialisasi instruksi Bupati Lampung Selatan, Nomor 10 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 itu dilakukan secara serentak di 15 Kecamatan wilayah kabupaten Lampung Selatan. oleh Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan lainnya,
Diketahui dari hasil sosialiasi Satuan tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, disepakati bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen dengan penandatangan kesepakatan bersama dalam rangka ditandatangani Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021. (Red) sumber kmf