PATI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama menyebut, bahwa kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah telah mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa.
Hal inilah yang menjadi dasar pengaktifan kembali Moh Kunarso sebagai Kades Bulumanis Lor setelah di non aktifkan selama kurang lebih 3 bulan. “sebelumnya, penonaktifan Kades ini lantaran dirinya diduga menyelewengkan atau penyalahgunaan dana desa.
Tri Haryama menambahkan, kembalinya masa jabatan tersebut dikarenakan Moh Kunarso selaku Kades telah bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan kerugian yang selama ini diperbuat.
“Berdasarkan Perbup 56, kades tersebut diberikan waktu tujuh hari setelah habis masa non aktif 26 September lalu masa untuk menyelesaikan sebagai tanggung jawab yaitu LPPD, LKPJ 2022, dan APBDes 2023,” kata Plt Kepala Dispermades dihadapan awak media, Selasa (3/10/23).
Sebelum masa penonaktifan selesai, pihaknya bersama Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati dan Inspektorat mendatangi Kantor Desa Bulumanis Lor dengan disaksikan Camat setempat dan unsur Pemerintah Desa.
Pencermatan Perbup 56 itu, kata Haryama, dilakukan selama 3 bulan terhadap dari bulan Juli hingga tanggal 30 September untuk mengembalikan semua yang menjadi tanggungjawabnya dan akhirnya Moh Kunarso mampu menyelesaikan tanggung jawab tersebut.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengingatkan kepada Kades Bulumanis Lor agar kejadian seperti ini jangan terulang kembali. “dirinya bersyukur, permasalahan tersebut akhirnya bisa selesai dan berharap agar pelayanan Pemdes kepada masyarakat bisa berjalan normal.
“Kita berharap kedepan ini, kades Bulumanis lor akan lebih baik lagi dan intinya kades tersebut kita aktifkan kembali, karena uangnya sudah dikembalikan,” tutur Henggar Budi Anggoro.(red)