REDAKSI, INFODESANEWS – Desa memiliki kewenangan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui otoritas ini. Seperti dalam pasal sumber kewenangan pemerintahan, bahwa pemerintah diberikan kewenangan melalui atribusi, delegasi dan mandat. Untuk itu kami akan membahas apa saja kewenangan desa yang diatur dalam UUD desa secara atributif.
Apa Saja Kewenangan Desa?
Setidaknya ada empat kewenangan desa sebagaimana dimaksud di atas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul
Apa asal benar? Hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, meliputi sistem organisasi masyarakat adat, kelembagaan, lembaga dan hukum adat, tanah kas desa, dan perjanjian dalam desa kehidupan masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:
- Sistem organisasi masyarakat adat;
- Pengembangan kelembagaan masyarakat;
- Pengembangan kelembagaan dan hukum adat;
- Pengelolaan tanah kas desa; dan
- Mengembangkan peran masyarakat desa;
- Otoritas lokal skala desa;
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Apa itu kewenangan lokal berskala desa? Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dilaksanakan oleh desa atau mampu dan efektif dilakukan oleh desa atau yang timbul karena pembangunan desa dan prakarsa masyarakat desa. Menurut ketentuan pasal 5 permendes pdtt no. 1 tahun 2015, meliputi:
- Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
- Kewenangan yang ruang lingkup pengaturan dan kegiatannya hanya dalam wilayah desa dan masyarakat yang berdampak internal desa;
- Kegiatan yang dilakukan oleh desa atas prakarsa desa;
Kewenangan Yang Ditugaskan Oleh Pemerintah Dan Pemda
Kewenangan desa dalam hal ini adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah meliputi: penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan desa; pengembangan masyarakat desa; dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kewenangan Lain Yang Ditugaskan Oleh Pemerintah Dan Pemda
Kewenangan lain yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari kewenangan desa. Menurut ketentuan pasal 13 permendagri no. 44/2016 menyebutkan bahwa kriteria kewenangan lain yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan tentang Berbagai Kewenangan Desa Yang Diatur Dalam UUD Desa, semoga bermanfaat.***Redaksi.