Berbagai Elemen Pemerhati Budaya Kudus Ajukan Somasi Atas Pelecehan UU Perlindungan Cagar Budaya

INFODESA350 Dilihat
banner 728x90

KUDUS, INFODESANEWS – Mengkritisi persoalan Cagar Budaya, khususnya bangunan fisik disekitar umuran 50-100 tahun di kota Al Quds, Kudus. Bin, S. yg lebih intens dalam dunia pemikiran/filsafat berkomentar, “Karya budaya, fisik ataupun non fisik itu merupakan kronik sejarah yang saling bertalian dan tidak bisa dihancurkan, andai dihancurkan fisiknya, peneliti masih bisa merangkaikan, hanya agak kesulitan, karena itu ada UU yg melindungi peninggalan dan itulah kebijakan Cagar Budaya”, jelasnya kepada wartawan Senin, (22/06/2020).

Perangkat Hukum dalam keadaan tertentu harus diterapkan dan tujuannya adalah perlindungan nilai-nilai budaya. “Saya sebagai orang asli kudus yang masih ingat bangunan-bangunan lama yang ditahun 1960, kita juga sudah menyebutnya kuno, berarti mungkin dibangun 1900, scr emosi sejarah ingin marah, ketika menyaksikan penghancuran fisik”,  lanjutnya.

“Maka saya mengajak semua elemen masyarakat, juga mohon pemerintah, Bupati, DPRD, Dinas terkaituntuk bercakap-cakap , satu meja berbicara tentang Cagar Budaya di Kudus untuk menyelamatkan sejarah kota suci Kudus ini”, imbuhnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sekdakab, Thamrin Buka Kegiatan Konsultasi Publik RKPD

Atas kejadian pembongkaran rumah kuno yang termasuk Cagar Budaya dan kemudian didirikan Depo Murah super besar di jalan Sunan Muria Kudus itu, maka Lembaga Penjaga Dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa ( LPPKBB) kabupaten Kudus, beserta paguyuban budaya dan LSM, antara lain KIRAPP, Paguyuban Pelestari Budaya Nusantara, Patriot dan Manaqib Nusantara mengajukan Somasi, pada Senin sore, 22 Juni 2020, sebagai Tim Penyelamat bertemu Kepala Kepolisian Sektor Kota.
Di hadapan beberapa wartawan media, Tim menandaskan bahwa akan terus mengajukan pelecehan budaya tersebut ke meja hukum. Kudus harus diselamatkan dari tangan kapitalis yang meruntuhkan bangunan bersejarah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Desa Ngadirojo Berhasil Panen Padi Kualitas Unggul Berkat Pendampingan Babinsa Koramil Sooko

Demikian komitmen Tim yang diwakili, Sancaka Dwi S.Pani , Heri Krisnanto, Arwani, ,Ulin dan Bin.s. dalam menghadapi persoalan Cagar budaya.
Diakhir pelaporannya aktifis senior gerakan penyelamat budaya Bin Subiyanto menyatakan, perlu kearifan dalam menyikapi kelalaian Pemkab ini, “Perlu Forum Satu Meja antara Penyelamat Budaya, Pemkab dan Pengusaha Depo, itupun harus ada pernyataan minta maaf dari mereka”, pungkas Bin. S, yang juga pengamat dan pelaku seni budaya sastra di Kudus. (Rz/MU)

banner 728x90