Berapa Lama Masa Kerja Kepala Desa

LIFESTYLE, OPINI284 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Pasca Demo yang di lakukan sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Apdesi ( Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia ) beberapa waktu lalu, Selasa (17/1/2023) dimana para kepala desa (kades) melaksanakan demonstrasi di depan gedung DPR hari itu untuk menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun, membuat sejumlah neitizen bertanya – tanya berapa lama masa kerja kepala desa kepala desa selama ini ?

Mari kita kaji dan tarik kebelakang mengenai siapa kepala desa itu. kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Pegawai di desa disebut juga Perangkat Desa dan mempunyai struktur perangkat desa, dan di kepalai seorang yang dinamakan Kepala desa dimana salah satu tugasnya menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya.

Kepala desa adalah pimpinan sebuah desa. Sebagaimana kita ketahui, desa merupakan bentuk administratif pemerintahan paling kecil di Indonesia. Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa. Tugas terpenting dari kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga hubungan kemitraan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kades Di Himbau Program Desa Jangan Selalu Dikerjakan Pihak Ketiga

Tugas Kepala Desa

Desa yang terdiri atas desa dan desa adat, sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri dan untuk kepentingan masyarakat[1] diselenggarakan oleh pemerintah desa. Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu oleh perangkat desa yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Sedangkan menurut UU Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan memberdayakan masyarakat desa.[3] Jabatan kepala desa dibatasi berdasarkan jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan Masa Jabatan Kepala Desa

Lalu, berapa lama masa jabatan kepala desa? Apakah kepala desa yang bersangkutan dapat kembali menjabat setelah terpilih 2 kali masa jabatan? Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Pasal 39 UU Desa sebagai berikut.

  • Kepala desa menjabat selama 6 tahun sejak tanggal pelantikan.
  • Kepala desa dapat menjabat maksimal 3 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.
BACA KONTEN LAINNYA ---->
46 Kades di Dua Kecamatan Resmi di Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun Dari 6 Tahun

Yang dimaksud dengan ‘terhitung sejak tanggal pelantikan’ adalah seseorang yang telah diangkat sebagai kepala desa, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum berakhir masa jabatannya dianggap telah menjabat satu kali masa jabatan selama 6 tahun.

Sedangkan masa jabatan kepala desa adat berlaku ketentuan hukum adat di desa adat yang bersangkutan, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan pemerintah.

Masa jabatan Kepala Desa juga diatur dalam Pasal 47 PP 43/2014 yaitu:

  • Kepala desa menjabat selama 6 tahun sejak tanggal pelantikan;
  • Kepala Desa yang telah menjabat selama 6 tahun dapat menjabat paling lama 3 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut;
  • Ketentuan periodisasi jangka berlaku di seluruh wilayah Indonesia;
  • Ketentuan periodisasi masa jabatan juga meliputi masa jabatan kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa;

Demikian ulasan tentang Berapa Lama Masa Kerja Kepala Desa, semoga bermanfaat.***Red.

banner 728x90