Benny Ajak Masyarakat Impelementasikan Perda No 8/2020 Tentang KLA

INFODESA69 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.

Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dane sjahtera.

Selain itu Perda ini juga Menjamin Pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat yang tertuang di Perda No: 8 tahun 2020 sebagai berikut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air dan Bela Negara, Koramil 12 Simo Berikan Wawasan Kebangsaan dan PBB di Darusy Syahadah

Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya.

Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.

Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar Benny Raharjo saat mensosialisasikan Peraturan Daerah No 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang dipusatkan di Desa Rejomulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, Jum,at (24/6/2022)

Perda No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Koalisi Partai Non Parlemen Lampung Bersatu Siap Untuk Ikut Kontestasi Pilkada 2024

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya, Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan anak.”kata Legeslatif dari Fraksi Golkar itu..

Menurutnya tanggung jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan Produk Hukum.

Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hak anak, Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia.

“Maka Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.” Ujarnya. (Red)