TUBAN, INFODESANEWS – Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020 banyak bertebaran reklame baik di pusat Kota maupun di bahu jl Desa. Hal ini menjadikan pertanyaan dari berbagai pihak, apakah reklame tersebut merupakan salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) atau bukan?.
Terkait permasalahan tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk kedua kalinya pada Jumat (10/1) terkait reklame Bakal Calon (Bacalon) Bupati yang telah terpasang di beberapa titik di Kabupaten Tuban.
KPU Kabupaten Tuban dalam Rakor bertajuk Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemasangan Reklame Bacalon tersebut turut hadir yang diwakili oleh Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas (Zakiyatul Munawaroh).
Zakiya mengatakan bahwa untuk saat ini hingga sehari sebelum jadwal kampanye yang terjadwal pada (11/7) hingga (29/9), terpasangnya reklame bacalon belum menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Tuban, melainkan menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten.
“Terkait reklame yang telah beredar belum menjadi tanggung jawab kami sebagai penyelenggara pemilu, namun setelah jadwal kampanye kami yang bertanggung jawab sepenuhnya” Terang perempuan yang menjabat komisioner periode 2019-2024 tersebut.
Hal yang sama dikatakan oleh Kepala Bakesbangpol (Didik Purwanto), reklame Bacalon Bupati yang telah beredar tersebut merupakan reklame sebagai sosialisasi Bacalon Bupati belum termasuk APK.
“Reklame yang sudah beredar tersebut merupakan reklame sebagai iklan atau sosialisasi Bacalon Bupati dan belum termasuk APK,” Ujar Didik sapaan akrabnya saat memimpin rapat tersebut. (Kang Ipink)