BBHAR DPC PDIP Lamsel Aspresiasi Polda Lampung

INFODESA139 Dilihat

LAMPUNG,INFODESANEWS-Panit I Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, Briptu Febrio Niko Sandra dan Bripda Rananda Laksana Defa menggelar mediasi penyelesaian sengketa kepemilikan Lahan Sepak Bola Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang kabupaten lampung selatan, Kamis, (23/12/2021).

Mediasi tersebut dihadiri oleh Pihak Iskandar Kepala Desa Kaliasin didampingi oleh Merik Havit, SH., MH., Pantra Agung Oki Riyanto, SH., MH., dan Febri Indra Kurniawan, SH. yang tergabung dalam Pengacara Wong Cilik Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Lamsel selaku Terlapor juga dihadiri dari Pihak Muklis Hidayat selaku Pelapor.

itu merupakan tahap Penyelesaian sengketa tanah seluas ± 7000 M² lapangan sepak bola Desa Kaliasin yang terletak di Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Evakuasi Truk Box Terguling

Briptu Febrio Niko Sandra mengatakan dalam penyelesaian laporan perkara pihak kami yakni Polda Lampung selalu berupaya agar suatu perkara atau laporan dapat diselesaikan secara kekeluargaan seperti apa yang selalu di himbaukan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri, apalagi ini menyangkut masyarakat banyak dan antara pelapor dan terlapor masih satu Desa. Ungkapnya

Merik Havit, SH., MH. Selaku Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lamsel sangat mengapresiasi kepada pihak Kepolisian Daerah Polda Lampung dalam perkara ini dengan mengedepankan restorative justice sesuai dengan Peraturan Polri No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau penyelesaian perkara diluar pengadilan “Alhamdulillah perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga Bapak Iskandar Kades Kaliasin dapat fokus bekerja membangun Desa Kaliasin. Seperti arahan dari Bapak H. Nanang Ermanto Ketua DPC PDI Perjuangan Lamsel agar kami BBHAR selalu memberikan pendampingan hukum kepada Wong Cilik atau Kepentingan Masyarakat yang terbentur dengan Hukum”. Pungkas Pengacara Wong Cilik ini.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Simulasi, Desa Pakis Diterjang Banjir Bandang Dan Tanah Longsor

Saat di konfirmasi bagaimana perasaan Kepala Desa Kaliasin Iskandar dengan adanya mediasi tersebut, Alhamdulillah ini kemenangan semua pihak baik pelapor maupun saya sebagai terlapor dan tentunya kemenangan seluruh Warga Desa Kaliasin. Karena semua ditempuh dengan jalur mediasi yakni damai secara kekeluargaan. Ungkap Iskandar. (Ronald)