LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, layangkan surat himbaun dan teguran kepada Paslon Bupati dan sejumlah lembaga serta instansi.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi, saat sosialisasi Produk Hukum Pilkada serentak tahun 2020, yang lakukan di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Selasa (1/12/2020)
Dikatakan hingga saat ini kami telah menerima 43 kasus dugaan pelanggaran pilkada.
“Dari jumlah tersebut , tercatat 20 pelanggaran protokol kesehatan, 1 kasus pidana Pemilu, 3 kasus pelanggaran Etik, 1 kasus PKH dan 4 kasus ASN. Selain itu juga terdapat pelanggaran Administrasi 11 kasus, dan bukan pelanggaran 3.”kata dia dalam sambutanya.
Sedangkan untuk Kasus ASN, terdapat sekitar 30 orang pegawai.
“Saya berharap kepada seluruh elemen dan masyarakat bersama sama mengawal dan mengawasi jalanya pelaksaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, agar tercipta suasana kondusif, Aman dan nyaman,serta
terhindar dari politik uang dan terbebas dari Covid19.” kata dia di ujung sambutnya. (Sg)