Bawaslu Lamsel Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak Tahun 2020

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sosialisasi produk hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan media massa.

Kegiatan yang di pusatkan di D’Sas Cafe dan Resto Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Rabu (2 /8 /2020)

Turut hadir Wlpakapolres Lampung Selatan, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah koordinator Divisi sengketa ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Hendra Fauzi serta para anggota dan tamu undangan.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Fauzi mengatakan, dengan adanya kegiatan ini Bawaslu meminta agar semua elemen masyarakat turut serta mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Selain itu juga kami minta di ingatkan saat kami lepas kontrol, karena ini semua bukan hanya tanggung jawab Bawaslu saja dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak, khusus wilayah Kabupaten Lampung Selatan.” kata dia.

“Kita semua tahu bahwa pesta demokrasi ini menentukan masa depan Kabupaten kita Lima tahun kedepan, kita tidak berharap muncul pemimpin yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.” imbuhnya.

Dirinya juga berharap dalam pelaksanaan pilkada ini jangan sampai terjadi money politik dikalangan masyarakat.

BACA SELENGKAPNYA :  Fahrorrozi: Rembug Desa Merupakan Pengamalan Dari Pancasila Yakni Sila Ke-4

Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Koordinator Divisi Sengketa, Hermansyah, S, HI.,M.H, menyampaikan, Perbawaslu No. 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan wakil wali kota. serentak lanjutkan dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19)

Berikut merupakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu). Khususnya Pasal 3, terkait dengan aspek kesehatan dan keselamatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 3

Yang berbunyi, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan Pengawas Pemilihan dan pihak lain.

Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja;

b. pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan terhadap jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebelum dan setelah melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan yang dilakukan oleh tenaga medis yang disesuaikan dengan besaran anggaran penyelenggaraan Pemilihan dan/atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan

BACA SELENGKAPNYA :  Apresiasi Danrem 091/ASN Saat kunjungi Posko Terpadu PPKM dan RT SIGAP Di Kukar

c. pemakaian alat pelindung diri bagi anggota dan kesekretariatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS yang sedang bertugas;

d. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan berupa: 1. fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir; dan/atau 2. cairan disinfektan dan/atau antiseptik berbasis alkohol;

e. pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum pelaksanaan setiap kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa dimulai dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;

f. pengaturan menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter;

g. pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang mengharuskan adanya kehadiran fisik; dan

h. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Dalam sosialisasi produk hukum Bawaslu ini mencakup semuanya terkait dengan pelaksanaan pengawasan Pilkada, sehingga harus dipahami dan nanti Panwascam dapat menyampaikan kepada Panwaslu di tingkat Kelurahan dan Desa,”pungkasnya. (Sg)

banner 728x90