PATI, INFODESANEWS – Baur Tilang Aiptu Moch Riva’i S.H Saat ditemui Awak Media berkata bahwa di bulan januari sampai pertengahan Maret 2022 ada pelanggaran lalu lintas di kabupaten Pati mencapai 2.363.
Hal tersebut pelanggarannya terdiri dari kasat mata dan potensi laka lantas dan Rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara ataupun pengemudi adalah lawan arus dan tidak bawa helm.
“Disinilah, Pelangaran biasanya kalau di Pati yang sering ada di Jalan Diponegoro dan Tindakan tilang sudah dilakukan dengan cara konvensional melalui razia anggota polisi lantas.
Selain itu, tindak tilang juga dilakukan melalui monitoring CCTV.” Untuk Penindakan tilang biasanya dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara konvensional anggota polisi lantas berada di lapangan dan juga melalui CCTV dengan cara pengiriman surat ETLE yang dikirim langsung oleh kurir” kata Aiptu Moch Riva’i S.H saat diwawancarai Awak Media dikantor, Jumat (18/3/22)
Masih Lanjut, Soal CCTV sudah dipasang ada di dua titik yaitu, perempatan puri dan perempatan delta. Walaupun sudah dipasang akan tetapi masih banyak yang melanggar dan mendapatkan surat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sementara ini, selama dua bulan ini ada sekitar 4500 pelanggaran yang terpantau dari cctv. “Itu pun tidak ada setengah yang kami konfirmasi untuk membayar tilang .
Maka dengan otomatis kalau tidak ada konfirmasi maksimal 2 minggu dari tanggal pengiriman surat, kita blokir kendaraannya,”imbuhnya.
Dari sekian jumlah data pelanggaran yang banyak ini.”Menurut Aiptu Moch Riva’i S.H, Ia berharap pengendara atau pengemudi memiliki kesadaran untuk selalu menaati rambu lalu lintas.
“Kami ingin masyarakat Wilayah Kabupaten Pati sadar akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Toh, itu juga untuk kepentingan keselamatan masing-masing diri sendiri,”cetus Aiptu Moch Riva’i.(Rijal)